PENCURIAN MOTOR DI AMANKAN TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA




 prabusadara.com  tim elang anti bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin oleh polres kolaka AIPDA RUDI SUHENDRA,SH berhasil mengamankan pelaku curian motor di Jln.karya indah kel.tahoa kec.kolaka kab.kolaka senin (5 juni 2023).

kasar reskrim polres kolaka AKP HUSDI ABDA,S.I.K.,M.H. melalui AIPDA RUDI SUHENDRA,SH mengatakan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari Sdr.suhazman agi msulana;  kolaka,  8 mei   tahun 2003 Umur 20 tahun, Alamat, jln. Karya inda kel.tahoa Kec.kolaka Kab. Kolaka perihal adanya pencurian motor


'terduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang yang berinisial alias - H Umur 20 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Jl. kali merah Kel. Balandete Kec. Kolaka Kab. Kolaka, dan S Umur 19 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Jl. Pemuda Kel. Balandete Kec. Kolaka Kab. Kolaka,iduga kuat telah melakukan pencurian (satu) unit sepeda motor CRF no.rangka: MH1KD1114MK259637, no.mesin : KD11E1258967, DT 6986 PB warna merah Hitam.


AIPDA RUDI SUHENDRA,SH menambahkan bahwa kejadian tersebut bermula  Pada hari senin tanggal 5 juni 2023 sekitar pukul 19.30 wt  awalnya korban memarkir sepeda motor CRF no.rangka: MH1KD1114MK259637, no.mesin : KD11E1258967, DT 6986 PB pada saat pulang dsri kerja selanjut masuk didlm rumah untuk mandi dan setelah mandi sekitar pukul 20.00 wita korban mau keluar menggunakan sepeda motornya namun sd tidak ada di teras rumahnya sedangkan kunci masih sama korban . 


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.37.980.000 ( tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah )  sehingga korban melaporkan di polres kolaka.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka dan akan dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3e Subs Pasal 362 KUHP

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama